Hukuman mati di Indonesia

Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014[1]. Hukuman ini berlaku untuk kasus Pembunuhan terencana, korupsi, terorisme, Narkoba, dan perdagangan obat-obatan terlarang[2]. Eksekusi Hukuman mati tersebut dilakukan oleh regu tembak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob, terutama karena kejahatan terkait pemakai dan pengedar Narkoba serta Korupsi[1][3].

  1. ^ a b https://id.search.yahoo.com/search?ei=UTF-8&fr=crmas&p=The+Indonesian+authorities+have+taken+a+hardline+stance+against+drug+offenders.+In+December+2014%2C+it+was+reported+that+the+country%E2%80%99s+President%2C+Joko+Widodo%2C+would+not+grant+clemency+to+at+least+64+people+who+have+been+sentenced+to+death+for+drug-related+crimes.
  2. ^ Ken Matahari (30 Juli 2016), "Mengakhiri Hukuman Mati", KOMPAS, hlm. 6 
  3. ^ https://nasional.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766518/5-fakta-pelaksanaan-hukuman-mati-di-indonesia-ini-aturannya

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search